Pahami istilah โ istilah umum pada Proses Collection Divisi Collection merupakan salah satu komponen penting dalam perusahaan Pembiayaan atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Leasing. Dalam suatu perekonomian bisnis baik perusahaan mikro, menengah atau perusahaan besar sekalipun tidak luput dari kebutuhan kredit. Sejak zaman dahulu hingga sekarang kesehatan kredit merupakan tolak ukur bagi suatu lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pemberi kredit. Kelancaran kredit yang diberikan ke customer dapat mempengaruhi perkembangan dan laba perusahaan itu sendiri. Kelancaran kredit tersebut juga merupakan hasil dari kerja keras staff penagihan. Seperti yang diketahui, pada umumnya staff penagihan atau Collection merupakan bagian penting dalam sebuah perusahaan perkreditan. Kali ini kita tidak lagi membahas apa itu collection dan bagaimana cara kerja collection, akan tetapi sekarang saatnya kita mengenal lebih dalam istilah-istilah umum pada proses Collection. Due Date adalah tanggal jatuh tempo pembayaran debitur yang didapatkan berdasarkan akad kredit atau tanggal cetak tagihan/ Day Past Due atau overdue days adalah jumlah hari tertunggak yang dihitung dari due date amount adalah angsuran atau cicilan atau balance debitur yang sudah jatuh tempo yang belum dibayar atau menunggak sebelum dilakukannya proses hapus buku WO/CO.Balance OD balance overdue adalah total amount outstanding cicilan/angsuran/balance tertunggak, yang biasa dapat di-breakdown berdasarkan bucket penagihan debitur sebelum proses hapus buku write-off/charge-off, mis Balance Past Due 1 โ 30, Balance 30DPD, Balance 60DPD, adalah penampungan seluruh account/debitur berdasarkan jumlah hari tertunggak/DPD, contoh Current Bucket DPD 0, Past Due Bucket DPD 1 โ 30, 30DPD Bucket DPD 31 โ 60, 60DPD Bucket DPD 61 โ 90, hingga ke bucket Write off/Charge adalah jumlah pemburukan akibat pengaliran flows dari bucket yang satu ke bucket yang lain dalam satu periode, yang dapat direpresentasikan dalam flow rate persentase amount, flow amount dan flow Back adalah kebalikan dari flow yaitu jumlah perbaikan akibat adanya pembayaran dari bucket terburuk ke bucket sebelumnya dalam satu periode yang dapat direpresentasikan dalam roll back rate persentation amount, roll back amount dan roll back Balance adalah jumlah outstanding balance/angsuran/AR yang berhasil diselamatkan akibat adanya perbaikan/pembayaran sebelum masuk ke bucket WO di masing โ masing bucket dalam satu collect adalah jumlah pembayaran payment yang dilakukan oleh debitur atas seluruh tunggakan, umumnya berlaku untuk sebagai target untuk account sering kali disingkat Repo/Unit Tarikan adalah proses penarikan unit debitur yang dijadikan sebagai agunan dikarenakan wanprestasi, baik berdasarkan aturan perusahaan maupun penyerahan secara sukarela dalam rangka pengambilalihan piutang bermasalah Rate adalah harga jual yang diperoleh dari penjualan/pelunasan unit dibagi dengan total amount outstanding principle unit pada saat dilakukan on Repossess LOR adalah kerugian yang muncul dari selisih nilai jual unit tarikan setelah dikurangi dengan sisa amount principle ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam usaha penarikan unit. Jika ditambah dengan biaya proses penarikan disebut LOR Netto, namun jika tidak ditambah dengan biaya proses penarikan disebut LOR BrutoNet Cash In NCI atau Recovery adalah seluruh pembayaran yang masuk dari penyelesaian account WO/CO baik dengan cara penjualan unit WO maupun pelunasan unit WO, setelah dikurangi biaya piutang yang adalah Perkiraan tentang keadaan yang akan datangPrediksi adalah Ramalan/Prakiraan dari proyeksi yang lebih akurat dengan menggunakan data sekarang atau data pada periode yang sama di tanggal/bulan/semester/tahun yang lalu sebagai acuan/ adalah suatu angka/nilai yang harus dicapai dalam suatu periode Off WO/ Charge-off CO adalah penghapusbukuan piutang debitur yang telah melewati overdue days/DPD hari tertentu sesuai dengan kebijakan perusahaan, dimana pada umumnya > 180 hari Provisi adalah pencadangan terhadap account-account yang berpotensi menimbulkan kerugian di masa yang akan datang berdasarkan nilai Promise to Pay adalah hasil negosiasi yang didapatkan dari debitur berupa adanya janji bayar, yang direpresentasikan dalam amount janji bayar dan tanggal janji bayar, yang biasanya dijadikan salah satu acuan performance target PTP adalah realisasi pembayaran yang dilakukan debitur atas PTP/janji bayar berdasarkan komitmen amount dan tanggal janji bayar, yang biasanya dijadikan salah satu acuan performance target adalah salah satu layanan yang disediakan oleh perusahaan untuk memberikan potongan pembayaran kepada debitur, baik berupa persentase potongan maupun amount potongan atas variabel tagihan debitur, misal potongan pinalti, potongan denda/late charge adalah biaya yang dikenakan kepada debitur atas telat pembayaran dari tanggal jatuh tempo/due date yang disepakati, baik dalam bentuk persentase maupun fixed adalah pengkategorian debitur berdasarkan jumlah hari tertunggak/DPD/Overdue Days sesuai dengan aturan OJK, yaitu Lancar, Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Itulah penjelasan istilah-istilah umum Collection. Seluruh pihak dalam perusahaan lebih leluasa mengelola dan memonitor kinerja pada sistem Collection. Semua berlangsung secara real-time dan tersimpan langsung dalam system. Sudahkah perusahaan Anda memiliki System Collection yang memumpuni? eCentrix Collection System menjadi solusi yang siap membantu perusahaan Anda! untuk info lebih lanjut silahkan hubungi sales By Daniel Adrian 28 Februari 2022
ManufacturingPrice x Quantity = Purchases. $500 x 700 = $350,000. Thus, we can now calculate beginning inventory using the formula: (COGS + Ending Inventory) โ Purchases. ($500,000 + $250,000) โ $350,000 = $400,000. This means the beginning inventory is $400,000 at the start of the accounting period.
Maksud dan Penggunaan Fee โ Dewasa ini, pengetahuan mengenai keuangan dan ekonomi merupakan suatu hal yang penting diketahui di tengah kehidupan serba maju saat ini. Pengetahuan mengenai sistem dan nominal-nominal terkait fee atau biaya yang mungkin akan dikeluarkan dan didapatkan ketika kita hidup dalam suatu sistem lingkungan sosial akan membantu kita menghadapi masalah-masalah dasar dalam hal administrasi. Sebagai manusia, kita harus mengorbankan juga berusaha mendapatkan uang untuk bertahan hidup. Dalam dunia ekonomi, ada banyak hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh seseorang atau suatu pihak untuk menebus berbagai hal yang juga telah didapatkan. Untuk membayar berbagai hal terkait, hadir lah fee atau biaya sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak yang berhubungan. Fee atau biaya yang dibebankan terhadap seseorang atau suatu instansi tersebut juga merupakan suatu bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi karena tidak jarang ditentukan oleh perjanjian di awal transaksi berlangsung. Istilah fee sering kali muncul dan digunakan dalam industri perbankan dan berlaku dalam beberapa kegiatan ekonomi lainnya. Maka dari itu, tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan pengertian, fungsi, serta macam-macam fee yang terdapat dalam dunia perbankan dan ekonomi berikut. Pengertian FeeFungsi Fee atau Biaya1. Menjamin Lancarnya Kegiatan Operasional2. Sebagai Dasar Perhitungan Pokok Penjualan HPP3. Tolak Ukur Penentu Margin Profit4. Pedomen Perencanaan Pengeluaran BerikutnyaMacam-Macam Fee1. Booking Fee2. Success Fee3. Management Fee4. Convenience Fee5. Royalty Fee6. Franchise Fee7. Tuition Fee8. Usage Fee9. Listing Fee10. Audit Fee11. Upfront Fee12. Maintenance Fee13. Enrollment Fee14. Joining FeeKesimpulanBuku Tentang BisnisArtikel Terkait Istilah Bisnis Dalam bahasa Inggris, fee dapat diartikan sebagai biaya, sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu sendiri, biaya merupakan uang yang dikeluarkan untuk mengadakan atau mendirikan, melakukan sesuatu, seperti misalnya ongkos, belanja, dan pengeluaran. Dapat disimpulkan bahwa segala pengeluaran dan pengorbanan yang tidak terhindarkan untuk tujuan mendapatkan barang atau jasa yang kita inginkan dapat disebut sebagai biaya. Biaya tersebut dapat berupa pengorbanan atau pun pengeluaran yang dikenakan kepada suatu perusahaan atau individu untuk memperoleh manfaat dari aktivitas yang dilakukannya. Dalam dunia akuntansi sendiri, biaya merupakan aliran sumberdaya keuangan atau yang lainnya yang dikeluarkan untuk membeli dan membayar suatu persediaan jasa, tenaga, produk, hingga peralatan lainnya yang digunakan untuk suatu keperluan tertentu. Ada banyak macam-macam biaya atau fee yang harus dikeluarkan seseorang ketika menghadapi beberapa aktivitas ekonomi. Macam-macam fee tersebut adalah sebagai berikut. Fungsi Fee atau Biaya Fee atau biaya memiliki kegunaannya masing-masing, berikut adalah beberapa fungsi fee atau biaya secara umum. 1. Menjamin Lancarnya Kegiatan Operasional Biaya yang hadir dalam segala aspek berfungsi untuk menjamin kelancaran aktivitas operasional. Tanpa adanya biaya yang dikeluarkan, maka beberapa hal dalam perusahaan dan berbagai instansi tidak akan terpenuhi dan akan menghambat proses produksi operasionalnya itu sendiri. 2. Sebagai Dasar Perhitungan Pokok Penjualan HPP Biaya yang memiliki fungsi sebagai dasar perhitungan harga pokok penjualan HPP maksudnya ialah ketika suatu produk hendak dipasarkan ke masyarakat luas, harganya sudah harus ditetapkan. Dasar perhitungan tersebut yang kemudian diperoleh dari akumulasi biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh suatu perusahaan yang kemudian ditambah dengan keuntungan sesuai target perusahaan. 3. Tolak Ukur Penentu Margin Profit Dengan adanya biaya yang jelas, sebuah perusahaan akan mampu mengukur penentuan margin profit. Indikator penetapan margin laba tersebut dapat diketahui dari biaya. Sehingga ketika harga yang ditawarkan di pasaran nantinya dapat sesuai dengan kemampuan target pasar dan dapat menutup biaya pengeluaran ditambah dengan memperoleh keuntungan. 4. Pedomen Perencanaan Pengeluaran Berikutnya Fungsi biaya yang terakhir adalah sebagai pedoman dalam perencanaan pengeluaran berikutnya. Biaya yang dikeluarkan dari hasil produksi tersebut akan membantu perusahaan dalam merencanakan langkah keuangan pada periode yang selanjutnya. Hal tersebut juga berfungsi untuk menghindari kerugian dalam beberapa aspek. Macam-Macam Fee Terdapat banyak jenis dan macam-macam fee atau biaya dalam dunia perbankan dan ekonomi, berikut adalah contoh-contohnya. 1. Booking Fee Booking fee merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan dalam rangka bentuk sebuah komitmen dan keseriusan ketika membeli suatu barang. Besaran jumlah booking fee dapat berbeda-beda, tergantung dari pemilik barang, lokasi, hingga kualitas dari barang tersebut. Jika dalam dunia properti, booking fee yang diserahkan pembeli dapat hangus dan uang tidak dikembalikan ketika pemesan membatalkan pesanan. Namun, tidak semua pengembang tidak mengembalikan uang, ada juga sebagian yang akan mengembalikannya. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan aturan resmi terkait booking fee pada awal transaksi untuk mengatur uang tanda jadi tersebut. 2. Success Fee Success fee atau biaya keberhasilan merupakan biaya yang akan dibayarkan kepada bank investasi karena berhasil menutup transaksi. Besaran jumlah success fee atau biaya keberhasilan ini biasanya dihitung berdasarkan presentase dari nilai perusahaan dan berdasarkan penyelesaian kesepakatan awal yang telah dibuat. Pihak yang akan menerima biaya keberhasilan ini akan mengambil beberapa risiko mengingat bahwa mereka tidak dibayar jika kesepakatan tidak tercapai dan berhasil ditutup. Salah satu contoh success fee atau biaya keberhasilan dalam dunia hukum ialah biaya yang akan dikeluarkan apabila pengacara, advokat, atau pun konsultan hukum telah menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kliennya. 3. Management Fee Management fee atau biaya manajemen merupakan biaya manajer untuk mengelola akun investasi seseorang. Management fee ini dapat disebut sebagai imbalan yang berhubungan dengan jasa manajemen yang diterima oleh suatu badan atau pihak tertentu. Management fee juga merupakan biaya dari upaya controlling manajemen pemilik brand terhadap investor barang yang digunakan. Dalam management fee, ada beberapa hal yang diatur di antaranya adalah biaya transportasi oleh pemilik brand untuk melakukan kunjungan ke investor dalam periode waktu tertentu. Management fee akan mengkompensasi upaya manajer keuangan profesional dalam memilih efek serta mengelolanya berdasarkan tujuan investasi yang sudah ditentukan. 4. Convenience Fee Convenience fee merupakan biaya kenyamanan yang dikenakan oleh penjual saat konsumen membayar sesuatu dengan kartu pembayaran elektronik, bukan dengan bentuk pembayaran yang standar seperti uang tunai. Convenience fee atau biaya kenyamanan ini dapat berupa presentase dari jumlah transaksi, biasanya sebesar 2-3% serta harus diungkapkan terlebih dahulu kepada konsumen. Beberapa jenis pembayaran yang mengenakan convenience fee di antaranya adalah pembayaran hipotek, pembayaran pajak properti, hingga biaya kuliah. Salah satu contoh biaya tambahan yang dikeluarkan untuk kenyamanan yang didapatkan adalah ketika seseorang membeli tiket bioskop secara online. Convenience fee ini akan hadir pada rincian harga yang ditampilkan sebelum seseorang melanjutkan proses pembayaran 5. Royalty Fee Royalty fee atau yang dikenal sebagai biaya berjalan atau periodik merupakan biaya yang harus dibayar oleh franchisee kepada pihak franchisor dari penggunaan brand atau merk usaha franchisor beserta dukungan dari pihak franchisor. Secara sederhana, hal tersebut merupakan sharing hasil usaha oleh investor kepada pemilik merek atau bisnis dengan istilah penggunaan nama brand yang dipergunakan investor dalam menjalankan bisnisnya. Besaran dari royalty fee itu sendiri ditentukan berdasarkan kekuatan branding para pemilik brand atau bisa juga karena daya serap produk yang dijual brand tersebut. 6. Franchise Fee Franchise fee merupakan hal yang berbeda dari royalty fee meskipun keduanya saling berhubungan. Franchise itu sendiri memiliki arti sebuah jenis bisnis di mana suatu pihak membeli nama maupun sistem dari suatu produk, barang, atau jasa yang telah ada dan maju. Saat awal pendirian bisnis franchise, pihak yang paling diuntungkan merupakan pemilik frenchise itu sendiri. Franchise fee harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum seseorang memulai bisnis franchise-nya. Secara umum, franchise fee merupakan biaya awal yang harus dibayarkan oleh seorang pengusaha frenchise kepada franchisor sebelum memulai bisnis waralaba. Agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan, nominal dan jumlah franchise fee sudah sepatutnya ditentukan dan dihitung secara tepat pada awal bisnis. Oleh karena itu, dalam menghitung jumlah franchise fee juga diperlukan pertimbangan pricing policy atau kebijakan dalam membebankan harga. 7. Tuition Fee Tuition fee dalam bahasa Indonesia berarti biaya pengajaran, namun dalam arti lain bisa memiliki arti biaya kuliah. Biaya pengajaran itu sendiri merupakan sejumlah uang atau biaya yang dibebankan kepada suatu pihak dalam rangka pengajaran oleh instansi pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi, atau universitas. Dalam lingkup perguruan tinggi, tuition fee biasanya dibayarkan setiap semesternya oleh mahasiswa baru untuk segala keperluan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan dan pembelajaran yang didapatkan mahasiswa tersebut. 8. Usage Fee Usage fee atau yang dalam bahasa Indonesia adalah biaya penggunaan dapat diartikan sebagai sebuah biaya yang harus dibayarkan seseorang kepada pelaku pertunjukan untuk penggunaan serta akses kelanjutan dari artis untuk materi dalam mengiklankan produk, layanan, atau iklan yang menampilkan artis tersebut sebagai duta pada merek tertentu. Biaya tersebut harus dibayarkan karena pengiklanan menggunakan rupa artis menyangkut wajah dan kepribadian untuk mempromosikan dan mengiklankan sebuah produk milik perusahaan, karena itu perusahaan terkait harus membayar artis untuk hal tersebut. 9. Listing Fee Listing fee atau biaya listing merupakan hal yang termasuk ke dalam biaya administrasi dan berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilannya, sehingga listing fee tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dari sebuah perusahaan secara langsung. Ketika menjual produk di suatu toko atau pasar tanpa melalui pihak lain dan membayar listing fee secara langsung kepada toko atau pasar yang bersangkutan tersebut. 10. Audit Fee Audit fee merupakan bayaran yang diterima oleh seorang akuntan publik ketika mereka telah melaksanakan pekerjaannya yakni memberikan jasa audit dalam bentuk uang. Seorang auditor bekerja untuk mendapatkan imbalan atau upah yang berupa fee audit tersebut. Besaran fee audit tersebut penting karena seorang auditor telah bekerja dengan cukup berat, maka dari itu perlu penghasilan yang memadai. Besaran jumlah audit fee yang akan diterima seorang auditor juga berpengaruh terhadap kualitas audit. Maka dari itu, penentuan jumlah biayanya perlu disepakati dari awal antara pihak klien dan auditor, agar tidak merusak kredibilitas akuntan publik. 11. Upfront Fee Upfront fee atau yang berarti biaya awal merupakan biaya operasional perbankan dalam menjual produk bancassurance yang biasanya dibayarkan oleh pihak asuransi terlebih dahulu pada tahap awal kerja sama dilakukan. Namun, pihak Otoritas Jasa Keuangan OJK berencana melarang pemberian upfront fee tersebut yang berasal dari perusahaan asuransi kepada bank terkait kerjasama bancassurance tersebut. Hal itu dilakukan karena OJK menilai bahwa pemberian upfront fee tersebut dapat merugikan keuangan sebuah perusahaan asuransi. OJK selanjutnya akan melakukan pengaturan dalam menciptakan iklim pertumbuhan tersebut. 12. Maintenance Fee Maintenance fee atau yang diartikan sebagai biaya administrasi merupakan biaya yang dibebankan secara berkala kepada setiap pemegang rekening suatu bank. Biaya yang dibebankan oleh bank kepada pemegang rekeningnya tersebut berlaku jika nasabah menjaga saldo minimum dalam jumlah tertentu. Tidak hanya dalam dunia perbankan, istilah maintenance fee juga berlaku dalam beberapa kegiatan ekonomi yang lain, seperti ketika membeli tiket pesawat secara online. Seorang pembeli harus membayar biaya administrasi di luar biaya tiket pesawat itu sendiri dan pajaknya. Biaya administrasi juga digunakan untuk mengkoordinasi kegiatan produksi suatu produk. 13. Enrollment Fee Enrollment fee atau yang dalam bahasa Indonesia berarti biaya pendaftaran merupakan sejumlah uang yang dibebankan sekolah untuk menutupi biaya yang dikeluarkan oleh sekolah itu sendiri dalam memproses perjanjian pendaftaran siswanya dan setelahnya membuat sistem pencatatan siswa. Nominal atau besaran enrolment fee tersebut sesuai dengan jumlah yang telah diidentifikasikan atau disebutkan sebagai biaya pendaftaran pada perjanjian pendaftaran siswa di awal. Enrollment fee juga dapat berarti sebagai pembayaran yang harus dibayar oleh pemohon atau pendaftar kepada agen yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan menerima pertanggungan di bawah perjanjian. 14. Joining Fee Joining fee atau biaya bergabung merupakan sejumlah biaya yang dikenakan atau dibayarkan oleh investor ketika mengikuti suatu investasi atau waralaba. Biaya joining fee hanya akan dikenakan satu kali ketika investor tersebut bergabung atau joining investasi kepada pemilik saham. Besaran atau nominal dari joining fee itu sendiri akan ditentukan oleh pemilik bisnis dengan mempertimbangkan berbagai hal, yakni besar kecilnya investasi yang akan dilakukan investor, serta kekuatan branding dari pemilik sebuah investasi atau waralaba tersebut. Pembayaran joining fee itu sendiri biasanya dilakukan pada tahap awal investasi sebelum bisnis tersebut dibuka sebagai sebuah รขโฌหtanda jadiรขโฌโข atau รขโฌหbuktiรขโฌโข dari keseriusan seorang investor dalam menjalani bisnis tersebut. Jika terjadi hal-hal menyangkut investasi atau bisnis yang dijalankan investor, joining fee tersebut tidak dapat diminta kembali. Kesimpulan Berdasarkan rangkuman mengenai pengertian fee beserta macam-macam contohnya, dapat disimpulkan bahwa fee atau biaya merupakan berbagai tanggungan yang harus kita bayar berdasarkan aktivitas yang kita lakukan, dengan cara dan aturannya masing-masing. Dari setiap jenis fee di dunia perbankan dan ekonomi ini, kamu juga jadi lebih mengetahui hal-hal penting apa saja yang harus disiapkan ketika akan memulai berbisnis. Hal itu membuat kamu satu langkah di depan jika hendak memasuki dunia bisnis. Tentunya, kamu juga dapat menambah wawasanmu mengenai pengertian serta komponen-komponen mendalam dari setiap jenis fee atau biaya tersebut sesuai dengan bidangnya. Kamu dapat mempelajari semua itu dengan banyak membaca buku cetak maupun referensi-referensi yang tersebar di internet. Untuk mencari buku-buku cetak maupun buku elektronik, kamu dapat mengunjungi laman resmi Gramedia yakni untuk mencari buku-buku terkait dengan judul yang beragam. Nama penulis Alya Madani ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
A๏พiscoursElection BOOK๏พ:๏พh่ซฎin้งธ oved e็ฆcessityใปan่๏ฝค่ผฆaceBOOK๏พV:๏พใฐmใปy็ฃd werful่ผฆace ich๏พod่บspenses ้s่ฑectใป
ArticlePDF Available AbstractThis article analyzes the concept of fee based services in Islamic banks. Islamic banks are financial institutions that provide various forms of transactions, one of which is to provide various types of transactions in the field of service or fee based service. This service service consists of various kinds of service products according to the type of contract. In terms of service, banks obtain revenue in the form of fee-based income service. Fee based income comes from costs intended to facilitate the implementation of transactions or financing. This service facility is provided to customers and non-bank customers. In this writing using a type of descriptive qualitative research. The limitations in this writing are focused on the concept of income of Islamic banks in the form of fee-based income service. Fee based income comes from administrative costs that come from transactions in transfer, collection, clearing, bank guarantees, letters of credit, and other payment services. These contracts in the concept of fee based income services include Al Wakalah, Al-Kafalah, Al-Hawalah, Ar-Rahn, and Qardh. ุงูู
ูุฎุต ุงูุจููู ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ ูู ู
ุคุณุณุงุช ู
ุงููุฉ ุชูุฏู
ุฃููุงุนูุง ู
ุฎุชููุฉ ู
ู ุงูู
ูุชุฌุงุช ุ ุฃุญุฏูุง ูู ูุทุงุน ุงูุฎุฏู
ุงุช, ุชุชููู ุงูุฎุฏู
ุงุช ุงูุชู ุชูุฏู
ูุง ุงูุจููู ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ ู
ู ุฃููุงุน ู
ุฎุชููุฉ ู
ู ู
ูุชุฌุงุช ุงูุฎุฏู
ุงุช ุงูุชู ุชุชูุงูู ู
ุน ููุน ุงูุนูุฏูุง ู
ู ุญูุซ ูุฐู ุงูุฎุฏู
ุฉ ูุญุตู ุงูุจูู ุนููุงูุฏุฎู ุงููุงุฆู
ุนูู ุงูุฑุณูู
. ูุฃุชู ุงูุฏุฎู ุนูู ุฃุณุงุณ ุงูุฑุณูู
ู
ู ุงูุชูุงููู ุงูุชู ุชูุฏู ุฅูู ุชุณููู ุชูููุฐ ุงูู
ุนุงู
ูุงุช ุฃู ุงูุชู
ูููุ ุชูุฏู
ุงูู
ุตุงุฑู ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ ุชุณูููุงุช ุงูุฎุฏู
ุงุช ููุนู
ูุงุก ุฃู ุบูุฑ ุงูุนู
ูุงุก. ูุดู
ู ู
ูููู
ุงูุฎุฏู
ุงุช ุงูุฏุฎู ุงูู
ุณุชูุฏ ุฅูู ุงูุฑุณูู
ูู ุงูุฎุฏู
ุงุช ุงูู
ุตุฑููุฉ ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ ุงููููุฉุ ูุงููููุฉุ ูุงูุญููุฉุ ูุงูุฑููุ ูุงููุฑุถ. AbstrakArtikel ini menganalisis tentang konsep fee based services dalam bank syariah. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menyediakan berbagai macam bentuk transaksi, salah satunya ialah menyediakan berbagai macam transaksi dibidang pelayanan jasa atau fee based service. Pelayanan jasa ini terdiri dari berbagai macam produk layanan sesuai dengan jenis akadnya. Dalam hal pelayanan jasa, bank memperoleh pendapatan yang berupa fee based income service. Fee based income berasal dari biaya-biaya yang ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan transaksi ataupun pembiayaan. Fasilitas pelayanan jasa ini diberikan kepada nasabah maupun bukan nasabah bank tersebut. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Batasan dalam penulisan ini difokuskan pada konsep pendapatan bank syariah dalam bentuk fee based income service. Fee based income berasal dari biaya-biaya administrasi yang berasal dari transaksi jasa transfer, inkaso, kliring, bank garansi, letter of credit, dan jasa pembayaran dalam konsep fee based income services ini diantaranya adalah Al-Wakalah, Al-Kafalah, Al-Hawalah, Ar-Rahn, dan Qardh. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 235Volume 01, No. 02 Juli โ Desember 2018KONSEP FEE BASED SERVICES DALAM PERBANKAN SYARIAHYutisa Tri CahyaniIntitut Agama Islam Negeri Ponorogoemail yutisatricahyani92 article analyzes the concept of fee based services in Islamic banks. Islamic banks are ๎nancial institutions that provide various forms of transactions, one of which is to provide various types of transactions in the ๎eld of service or fee based service. This service service consists of vari-ous kinds of service products according to the type of contract. In terms of service, banks obtain revenue in the form of fee-based income service. Fee based income comes from costs intended to facilitate the implementation of transactions or ๎nancing. This service facility is provided to customers and non-bank customers. In this writing using a type of descriptive qualitative research. The limitations in this writing are focused on the concept of income of Islamic banks in the form of fee-based income service. Fee based income comes from administrative costs that come from transactions in transfer, collection, clearing, bank guarantees, le๎ดers of credit, and other payment services. These contracts in the concept of fee based income services include Al Wakalah, Al-Kafalah, Al-Hawalah, Ar-Rahn, and Qardh. ๎ญ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฆ๎๎๎จ๎๎๎๎พ๎๎๎ฃ๎๎๎ฑ๎๎๎ช๎๎๎๎ถ๎๎ฟ๎๎๎๎
๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฌ๎๎๎๎
๎๎ต๎๎ธ๎๎๎ด๎ช๎๎๎๎๎ุตุฎู๎ฆุง๎๎๎๎๎๎๎๎๎จ๎๎๎๎พ๎๎๎ฃ๎๎ญ๎๎ช๎๎๎๎จ๎๎๎๎
๎๎ต๎๎ธ๎๎๎ด๎ช๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฟ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎ท๎ช๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎ญ๎๎บ๎๎๎ซ๎๎๎๎ง๎ฏ๎๎ฟ๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎๎ซ๎๎๎๎ฅ๎๎๎๎๎๎ฆ๎ธ๎ง๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎ธ๎๎๎๎๎
๎๎๎จ๎๎๎๎๎๎ฟ๎ผ๎๎๎๎ญ๎ช๎๎๎ก๎๎๎ค๎๎๎ช๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎๎ต๎๎๎ผ๎ฆ๎๎๎๎
๎พ๎๎๎๎ฆ๎
๎๎๎๎๎ฉ๎๎๎ฒ๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฃ๎
๎๎๎๎๎๎๎๎จ๎๎๎ถ๎ช๎๎๎๎๎๎ง๎๎๎๎๎ซ๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎๎๎ฌ๎๎๎๎๎๎ถ๎ช๎๎๎๎๎๎ถ๎ช๎๎พ๎๎๎ฆ๎๎ท๎๎๎๎๎ต๎๎ผ๎๎๎๎๎๎๎น๎๎๎๎ต๎๎ผ๎๎๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎๎ต๎
๎๎๎๎๎๎
๎๎ต๎๎ธ๎๎๎ฒ๎ฅ๎๎ธ๎ฆ๎๎๎ถ๎๎ฟ๎๎๎๎ฆ๎๎ช๎๎๎๎๎๎น๎๎๎๎๎๎ช๎ค๎๎น๎๎๎๎๎พ๎๎๎๎น๎๎๎๎๎๎ช๎๎๎๎๎
๎๎ต๎๎ธ๎๎๎๎
๎๎๎ธ๎ฆ๎๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎ญ๎๎พ๎ถ๎ช๎๎๎๎๎๎ฉ๎๎๎๎๎๎๎ฆ๎๎๎ฆ๎๎๎๎๎ฟ๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎๎๎ช๎๎ฟ๎๎๎น๎๎๎จ๎๎๎๎๎นAbstrak Artikel ini menganalisis tentang konsep fee based services dalam bank syariah. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menyediakan berbagai macam bentuk transaksi, salah satunya ialah menyediakan berbagai macam transaksi dibidang pelayanan jasa 236Yu๎sa Tri Cahyaniel Barka Journal of Islamic Economics and Businessatau fee based service. Pelayanan jasa ini terdiri dari berbagai macam produk layanan sesuai dengan jenis akadnya. Dalam hal pelayanan jasa, bank memperoleh pendapatan yang berupa fee based income ser-vice. Fee based income berasal dari biaya-biaya yang ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan transaksi ataupun pembiayaan. Fasilitas pelayanan jasa ini diberikan kepada nasabah maupun bukan nasabah bank tersebut. Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Batasan dalam penulisan ini difokuskan pada konsep pendapatan bank syariah dalam bentuk fee based income service. Fee based income berasal dari biaya-biaya administrasi yang berasal dari transaksi jasa transfer, inkaso, kliring, bank garansi, let-ter of credit, dan jasa pembayaran dalam konsep fee based income services ini diantaranya adalah Al-Wakalah, Al-Kafalah, Al-Hawalah, Ar-Rahn, dan Konsep Jasa, Bank SyariahPENDAHULUANPerbankan Syariah merupakan lembaga keuangan yang memiliki konsep bebas bunga dalam menjual produk-produknya. Nisbah atau pendapatan dalam perbank syariah berupa bagi hasil, margin, biaya administrasi, dan fee. Bagi hasil merupakan pendapatan bank dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Margin merupakan pendapatan bank dari pembiayaan yang didasarkan pada akad jual beli murabahah, salam dan istishna. Sedangkan fee dan biaya administrasi merupakan pendapatan bank dari sektor Hal di atas merupakan konsep perbankan syariah dalam memperoleh pendapatan atau berbagai macam jenis keuntungan yang didapat, produk perbankan syariah di bidang jasa ini merupakan salah satu sektor pendapatan yang saat ini dikembangkan oleh bank-bank syariah. Ber-bagai macam produk baru dapat dikeluarkan oleh bank dengan cara 1 Abdul Ghofur Anshori, Perbakan Syariah di Indonesia Yogyakarta Gajah Mada University Press, 2009, 152. Konsep Fee Based Services dalam Perbankan Syariah237Volume 01, No. 02 Juli โ Desember 2018meminta fatwa kepada Dewan Syariah NasionalDSN Majelis Ulama Indonesia MUI. Pengeluaran produk baru tersebut memerlukan izin dari Bank Indonesia BI sebagai pemegang otoritas BI akan mengkaji berbagai macam permintaan produk baru perbankan syariah tersebut, sebelum diaplikasikan dalam perbankan syariah. Ke-mudian apabila sudah mendapatkan izin dari BI, MUI mengeluarkan syarat dan ketentuan dalam produk-produk akad perbankan syariah, yang kemudiandiatur dalam bentuk fatwa DSN satu fungsi utama bank syariah adalah memberikan pelayanan jasa kepada pihak yang memerlukannya, baik nasabah atau bukan nasabah. Pelayaan jasa yang diberikan oleh bank syariah sesuai dengan jenis akadnya diantaranya adalah akadwakalah, kaf-alah, hawalah, rahn, qard, dan Transaksi jasa perbankan syariah merupakan suatu bentuk akad pelengkap, yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelak-sanaan pembiayaan. Dalam akad pelengkap ini, pihak bank syariah dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad. Besarnya pengganti biaya tersebut di-gunakan untuk menutupi biaya-biaya yang adanya biaya-biaya transaksi jasa yang ada, pihak bank syariah menerima pendapatan dalam bentuk fee based awal beroperasinya Bank Umum Syariah di Indonesia, banyak yang beranggapan bahwa bank syariah hanya melaksanakan kegiatan sosial, sehingga banyak yang tidak tahu bahwa bank syariah juga melaksanakan kegiatan usaha bidangpelayanan jasa seperti transfer, inkaso,kliring, bank garansi, le๎ดer of credit, pembayaran gaji, pembayaran telpon dan pelayanan jasa lainnya. Dalam konteks men-jalankan fungsi jasa perbankan ini, yang harus diperhatikan oleh nasabah adalah prinsip apa yang dipergunakan sehingga sinergis 2 Ismail, Perbankan Syariah Jakarta Kencana Prenada Media, 2013, Indah Nuhyatia, โPenerapan dan Aplikasi Akad Wakalah pada Produk Jasa Bank Syariahโ, dalam jurnal Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 3 No. 2, 2013,94-95. 238Yu๎sa Tri Cahyaniel Barka Journal of Islamic Economics and Businessdengan akad yang dari latar belakang diatas, tulisan ini akan mengupas bagaimana implementasi pelayanan jasa dalam perbankan syariah dan korelasinya dengan akad yang digu-nakan sebagai elemen pokok. AKAD AL-WAKALAHPemberian kuasa wakalah merupakan suatu perjanjian dimana seseorang mendelegasikan atau menyerahkan sesuatu wewenang kekuasaan kepada seseorang yang lain untuk menyelenggarakan sesuatu urusan, dan orang lain tersebut menerimanya, dan melaksanakannya untuk dan atas nama pemberi Sayyid Sabiq wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang dapat ini, banyak orang yang mewakilkan urusannya kepada orang lain karena berbagai alasan. Ada yang karena tidak ada waktu untuk melaksanakan urusannya sendiri, atau karena memang ses-eorang tersebut tidak memiliki kemampuan teknis dalam mengurus suatu Maka dari itu akad wakalah berkembang kuasa ini tentu saja ada yang bersifat sukarela, ada yang bersifat pro๎t, dengan pemberian semacam upah/fee kepada pi-hak yang menerima kuasa. Namun dalam praktik biasanya pemberian kuasa dilaksanakan dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan Ada atau tidaknya upah kepada penerima kuasa itu ter-gantung kesepakatan kedua belah pihak. Dalam ๎qih berdasarkan ruang lingkupnya wakalah dibedakan menjadi tiga macam yaitu9 1 Wakalah al mutlaqah; yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu dan untuk segala Wiroso, Produk Perbankan Syariah Jakarta LPFE Usakti, 2009,. Sayyid Sabiq, Fikih Sunat Sayit Sabiq Bandung Al-Maโarif, 1997, hlm. Ghafur Ashori, Perbankan Syariah, hlm. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer Jakarta Gema Insani Press, 2001, hlm. 32. Konsep Fee Based Services dalam Perbankan Syariah239Volume 01, No. 02 Juli โ Desember 2018lah al muqayyadah; yaitu menunjukkan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu. 3 Wakalah al ammah; yaitu perwakilan yang lebih luas dari al-muqayyadah tatapi lebih sederhana dari SYARIAHDasar hukum tentang kebolehan pemberian kuasa ini adalah al-Qurโan yang mengisahkan tentang Ashabul Kah๎ Surat Al-Kah๎ ayat 19 sebagai berikut๎๎๎ฎ๎๎ฐ๎๎ด๎๎ฎ๎๎๎๎ช๎ฏ๎๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎ฐ๎๎ด๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ง๎ฎ๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎ฐ๎๎ด๎๎๎ฒ๎ฆ๎ด๎ฏ๎๎ฎ๎๎๎ฎ๎ต๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎ฎ๎๎ฐ๎
๎ฎ๎๎๎๎ช๎ฏ๎๎ฎ๎๎๎ฎ๎๎ฎ๎๎ฎ๎
๎ด๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎๎ฎ๎๎ฐ๎๎ฎ๎ผ๎ฎ๎๎๎ฎ๎ฅ๎ด๎๎ฎ๎๎ฎ๎๎ฎ๎น๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎ด๎๎ด๎ฅ๎ฎ๎ช๎ด๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎ฎ๎๎ฎ๎๎ฎ๎๎๎๎ช๎ฏ๎๎ฎ๎ผ๎ฐ๎๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎ฐ๎๎ด๎๎ฎ๎๎๎๎ฎ๎ด๎ซ๎๎ฏ๎ง๎ฎ๎๎ฐ๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎ท๎๎ฎ๎ฅ๎๎๎ช๎ฏ๎๎๎ฎ๎๎๎ต๎ถ๎ฐ๎ช๎ฎ๎๎ ๎ฎ๎๎ฐ๎ผ๎ฎ๎๎๎ฐ๎น๎ฎ๎๎๎๎ฑ๎๎ฐ๎ช๎ฎ๎๎๎ฐ๎ฃ๎ถ๎บ๎ฎ๎๎ฎ๎๎ฎ๎
๎ฐ๎๎ฎ๎น๎๎ฏ๎ฉ๎ฐ๎๎ด๎๎๎ต๎ณ๎ฐ๎ฆ๎ด๎๎ด๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎ด๎๎ฐ๎๎ฎ๎
๎ฐ๎๎ฎ๎๎๎๎ฑ๎๎๎ฎ๎ผ๎ฎ๎๎๎ซ๎ฎ๎๎ฐ๎ฆ๎ฎ๎๎๎๎ฎ๎๎ท๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎๎ฏ๎ป๎ฐ๎๎ฎ๎
๎ฐ๎๎ฎ๎๎๎ด๎๎ฎ๎๎๎ด๎๎ฎ๎ฐ๎ฆ๎๎ ๎ฎ๎ฉ๎ด๎๎๎ด๎ธ๎ด๎๎ฎ๎๎๎ฑ๎๎ฎ๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎ด๎๎๎ถ๎ท๎ฎ๎๎ด๎ผ๎ฐ๎ท๎ฏ๎๎๎ด๎ฎ๎นArtinya Dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka sudah berapa lamakah kamu berada disini?โ. mereka menjawab โKita berada disini sehari atau setengah hariโ. berkata yang lain lagi โTuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada di sini. Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada masa Rasulullah Saw. juga pernah terjadi pemberian kuasa terhadap sahabatnya, antar lain pemberian kuasa untuk menikahkan, membayar utang dan memeliharanya. Wakalah sebagai bentuk tolong menolong yang diridhoi oleh Allah ini juga didasarkan pada sabda rasulullah Saw. yang artinyaโDan Allah akan menolong hambaNya selama hamba-hambaNya mau menolong saudara-saudaranyaโ.Disamping itu juga telah terdapat kesepakataan Ijmaโ dari kaum muslimin untuk memperbolehkan setiap muslim melakukan 240Yu๎sa Tri Cahyaniel Barka Journal of Islamic Economics and Businessakad/perjanjian wakalah. Hal ini terjadi karena termasuk jenis taโawun tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa, yang sangat dian-jurkan dalam al-Qurโan dan sunah Rasulullah DALAM PERBANKAN SYARIAHDalam skema al-Wakalah akan lebih jelas diketahui posisi bank syariah dan nasabah pengguna jasa bank syariah. Bank syariah wakil mendapat kuasa dari nasabah muwakil untuk melakukan tugas Taukil atas nama pemberi Berikut skema al-Wakalah 6 nasabah muwakil untuk melakukan tugas Taukil atas nama pemberi Berikut skema al-Wakalah Keterangan 1 Nasabah dan investor melakukan kontrak dengan bank syariah untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Bank syariah akan melaksanakan pekerjaan atas permintaan nasabah dan investor. 2 Bank syariah mendapatkan fee atas pekerjaan yang dilakukan. 3 Beberapa pelayanan jasa yang dapat dilakukan dalam akad al-wakalah antara lain transfer, kliring, intercity, clearing, collection, letter of credit, dan payment. AKAD AL-KAFALAH Dalam kontek Islam penanggungan hutang dikenal dengan istilah kafalah, yaitu orang yang diperbolehkan bertindak berakal sehat berjanji menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau berjanji menghadirkan hak tersebut di 11Ismail, Perbankan Syariah,194-195. NASABAH MUWAKIL BANK SYARIAH WAKIL INVESTOR MUWAKIL Taukil = Produk - Transfer - Kliring - Inkaso/ Collection - Intercity Clearing - Letter of Credit - Payment Keterangan 1 Nasabah dan investor melakukan kontrak dengan bank syariah untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Bank syariah akan melaksanakan pekerjaan atas permintaan nasabah dan investor. 2 Bank syariah mendapatkan fee atas pekerjaan yang dilakukan. 3 Beberapa pelayanan jasa yang dapat dilakukan dalam akad al-wakalah 10 Ghafur Ashori, Perbankan Syariah, 165. 11 Ismail, Perbankan Syariah,194-195. Konsep Fee Based Services dalam Perbankan Syariah241Volume 01, No. 02 Juli โ Desember 2018antara lain transfer, kliring, intercity, clearing, collection, le๎ดer of credit, dan AL-KAFALAHDalam kontek Islam penanggungan hutang dikenal dengan istilah kafalah, yaitu orang yang diperbolehkan bertindak berakal sehat berjanji menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau berjanji menghadirkan hak tersebut di demikian dalam perjanjian pertanggungan utang disyaratkan adanya ka๎l, ashiil, makfullaahu dan makfulbihi. Ka๎il adalah orang yang wajib melakukan penanggungan, sedangkan ashiil adalah orang yang berhutang dan membutuhkan seorang penanggung. Makfullaahu yaitu orang yang memberikan hutang, sedangkan makful๎hi adalah sesuatu yang dijadikan jaminan atau tanggungan, baik berupa jaminan kebendaan ataupun jaminan Persyaratan tersebut harus terpenuhi M. Sya๎i Antonio al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penangung ka๎l kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah juga berarti mengalihkan tangung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai SYARIAHDasar hukum mengenai akad memberi kepercayaan ini dapat dipelajari dalam al-Qurโan pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf dalam Q. S Yusuf 72 sebagai berikut๎พ๎๎๎ฟ๎๎ฒ๎ง๎
๎ด๎๎ฎ๎ฆ๎๎ด๎ฉ๎ด๎๎๎๎ฎ๎๎ฎ๎๎ฎ๎น๎๎ต๎๎ด๎ผ๎ฎ๎๎๎ฏ๎ฆ๎ฐ๎ด๎ซ๎๎ด๎ฉ๎ด๎๎๎ฎ๎๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎จ๎ฎ๎ด๎ฆ๎ฎ๎น๎๎ด๎ฅ๎ด๎๎ฎ๎ฐ๎ฆ๎๎๎ฎ๎ญ๎๎ฎ๎ช๎ฏ๎ฑ๎๎ฏ๎๎ด๎ฟ๎ฐ๎พ๎ฎ๎๎๎๎ช๎ฏ๎๎๎ฎ๎12 Abu Bakr Al-Jazairi Jabir, Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim Jakarta Darul Falah, 2001,530. 13 Ghafur Ashori, Perbankan Syariah, hlm. Muhammad Sya๎โi Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik Jakarta Gema Insani Pers, 2001,123. 242Yu๎sa Tri Cahyaniel Barka Journal of Islamic Economics and BusinessArtinya Penyeru-penyeru itu berkata โKami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan mem-peroleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku menjamin terhadapnyaโ.IMPLEMENTASI DALAM PERBANKAN SYARIAHDalam praktiknya implementasi akad kafalah ini dalam bank syariah adalah dalam bentuk bank garansi. Bank garansi yaitu tindakan dari garantor dalam hal ini bank untuk menjamin bahwa jika seseorang tidak menunaikan kewajibannya, misalnya tidak membayar hutang-hutangnya, si garantor tersebutlah yang akan melaksanakan/ mengambil alih kewajiban dalam kegiatan pemberian jasa-jasa perbankan kepada na-sabah, bank dapat memberikan jasa-jasa pemberian bank garansi, sepanjang tidak bertentangan/melanggar dari peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia. Pemberian bank garansi ini sudah merupakan produk berupa jasa yang ditawarkan dalam rangka mendapatkan lanjut dapat disampaikan beberapa hal terkait denagn produk berupa bank garansi ini, yaitu17 1 Dalam suatu pemberian fasilitas bank garansi, setidaknya terdapat 3 pihak yaituPihak pemberi garansi dalam hal ini bank; Pihak yang digaransi dalam hal ini nasabah bank; Pihak penerima garansi dalam hal ini adalah pihak ketiga bouwheer. 2 Pihak-pihak yang dijamin nasabah bank memiliki kewajiban pe-kerjaan atau hutang kepada pihak ketiga atau bouwheer. 3 Timbulnya garansi, biasanya karena diminta oleh bouwheer kepada nasabah bank, dan menerbitkannya dengan pertimbangan bisnis opportunity income.Teknis penerapan akad kafalah sebagai produk perbankan syariah dibidang jasa dapat berpedoman pada SEBI No. 10/14/DPbS tanggal 15 Ghafur Ashori, Perbankan Syariah, Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi The Bankers Hand Book Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2005,158. Konsep Fee Based Services dalam Perbankan Syariah243Volume 01, No. 02 Juli โ Desember 201817 Maret 2008. Di dalam SEBI disebutkan bahwa kegiatan pelayanan jasa dalam bentuk jasa pemberian jaminan atas dasar Akad kafalah, berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut 1 Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terha-dap pihak Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik jasa pemberian jaminan atas dasar kafalah, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indo-nesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah. 3 Bank wajib melakukan analisis atas rencana jasa pemberian jaminan atas dasar kafalah kepada nasabah antara lain meliputi aspek personal berupa analisa atas karakter atau aspek usaha antara lain meliputi analisa kapasitas usaha, keuangan, dan prospek usaha. 4 Obyek penjamin harusMerupakan kewajiban pihak/ orang yang meminta jaminan; Jelas nilai, jumlah dan spesi๎kasinya; Tidak bertentangan dengan syariah. 5 Bank dan nasabah wajib menuangkankesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad pemberian jaminan atau dasar kafalah. 6 Bank dapat memperoleh imbalan yang disepakati diawal serta din-yatakan dalam jumlah nominal yang tetap. 7 Bank dapat meminta jaminan berupa Cash Collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai pinjaman. 8 Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka Bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai Pem-biayaan atas dasar Akad Qardh yang harus diselesaikan oleh Al-HawalahAl-Hawalah atau al-Hiwalah merupakan pemindahan kewajiban membatar utang dari orang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya. Al-Hawalah juga diartikan pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya atas dasar saling istilah Islam merupakan pemindahan beban hutang dari muhil orang 18 Ismail, Perbankan Syariah,206. 244Yu๎sa Tri Cahyaniel Barka Journal of Islamic Economics and Businessyang berutang menjadi tanggunagn muhal alaih atau orang yang berkewajian membayar dibedakan menjadi beberapa jenis. Menurut Hana๎ Ial-Hawalah dibedakan menjadi dua jenis 1 Hiwalah mutlaqah, yaitu seseorang memindahkan hutangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan dengan hutang yang ada pada orang lain dan tidak mengaitkan dengan hutang yang ada pada orang lain. 2 Hiwalah muqayyadah, yaitu seseorang memindahkan utang dan mengaitkan dengan piutang yang ada padanya. Landasan SyariahโDari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shal-lallahu Alaihi wa Sallam bersabda,โPenundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezhaliman. Jika salah seorang diantara kalian diminta untuk mengalihkan utang kepada orang kaya, maka hendaklah di menerimanyaโ.โ HR Bukhari - Muslim.20Aplikasi perbankanBerikut dibawah ini merupakan skema al-Hawalah2110 โDari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,โPenundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezhaliman. Jika salah seorang diantara kalian diminta untuk mengalihkan utang kepada orang kaya, maka hendaklah di menerimanyaโ.โ HR Bukhari - Muslim.20 Aplikasi perbankan Berikut dibawah ini merupakan skema al-Hawalah21 Keterangan 1 Muhil menyuplai barang kepada muhal pembeli. 2 Setelah muhil mengirim barang kepada muhal, namun muhal tidak mampu melakukan pembayaran, oleh karena itu muhil menyerahkan invoice kepada muhal alaih. 3 Muhal alaih membeli tagihan dari muhil dan melaksanakan pembayaran. 4 Muhal alaih melakukan penagihan kepada muhal yang didukung oleh invoice dan muhil. 5 Hasil penagihan berasal dari muhal diserahkan kepada muhal alaih. Dalam praktik bisnis yang dilaksanakan adalah pemindahan hutang secara terikat atau Hiwalah muqayyadah pemindahan hutang atas hutang yang dimiliki 20Mardani, Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah Jakarta Rajawali Pers, 2014,142. 21Ismail, Perbankan Syariah,208. MUHAL ALAIH BANK SYARIAH MUHIL SUPPLIER MUHAL PEMBELI 5. Bayar 4. Tagih 1. Suplai Barang 2. Invoice 3. Bayar 19 Ghafur Ashori, Perbankan Syariah, Mardani, Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah Jakarta Rajawali Pers, 2014, Ismail, Perbankan Syariah,208. Konsep Fee Based Services dalam Perbankan Syariah245Volume 01, No. 02 Juli โ Desember 2018Keterangan 1 Muhil menyuplai barang kepada muhal pembeli. 2 Setelah muhil mengirim barang kepada muhal, namun muhal tidak mampu melakukan pembayaran, oleh karena itu muhil menyerahkan invoice kepada muhal alaih. 3 Muhal alaih membeli tagihan dari muhil dan melaksanakan pembayaran. 4 Muhal alaih melakukan penagihan kepada muhal yang didukung oleh invoice dan muhil. 5 Hasil penagi-han berasal dari muhal diserahkan kepada muhal praktik bisnis yang dilaksanakan adalah pemindahan hu-tang secara terikat atau Hiwalah muqayyadah pemindahan hutang atas hutang yang dimiliki sebagai gantinya karena kejelasannya dan resiko yang dapat Akad Hiwalah di Perbankan Syariah diprakti-kan dalam beberapa produk sebagai berikut23 1 Factoring atau anjak piutang, para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank. Kemudian bank membayar piutang tersebut dan bank menagih dari pihak ketiga. 2 Post-dated check, bank bertindak sebagai juru tagih , tanpa membayarkan dulu piutang tersebut. 3 Bill Discounting, secara prinsip bill discounting sama dengan akad Hiwalah. Dalam bill discounting nasabah harus membayar fee, sedangkan dalam kontrak hiwalah tidak ada Ar-RahnAr-Rahn atau rahn merupakan perjanjian penyerahan barang yang digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan. Beberapa ulam mende๎nisikan rahn sebagai harta yang oleh pemiliknya digunakan sebagai jaminan utang yang bersifat Dikalangan masyarakat, rahn lebih dikenal dengan istilah SyariahLandasan syariah akad Rahn al-Baqarah ayat 283 sebagai berikut22 Ibid., Ibid., Ismail, Perbankan Syariah,209. 246Yu๎sa Tri Cahyaniel Barka Journal of Islamic Economics and Business๎๎ง๎ฏ๎๎ฏ๎น๎ฐ๎ผ๎ฎ๎๎๎ฎ๎จ๎ด๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ท๎ด๎๎ฎ๎๎๎ฒ๎๎ฎ๎ฐ๎ช๎ฏ๎๎ฐ๎ฟ๎ถ๎๎๎ฒ๎ท๎๎ฎ๎๎ด๎๎ฎ๎๎๎๎ฑ๎๎ด๎๎๎ฎ๎๎๎๎น๎ฏ๎๎ด๎ฎ๎ข๎๎ฐ๎ฎ๎๎ฎ๎น๎๎ต๎๎ฎ๎พ๎ฎ๎๎๎ซ๎ฎ๎๎ฎ๎๎๎ฐ๎ง๎ฏ๎๎๎ฏ๎๎๎ท๎ด๎๎ฎ๎น๎๎จ๎ฎ๎๎ฎ๎น๎๎ฎ๎๎ฎ๎ฃ๎๎ฎ๎๎ถ๎ท๎๎๎๎๎ช๎ฏ๎๎ฏ๎๎ฐ๎๎ฎ๎๎ ๎ฎ๎ด๎ฎ๎น๎๎ฏ๎ฉ๎ถ๎๎ฎ๎ฅ๎๎ฎ๎ถ๎๎๎๎ด๎ค๎ถ๎๎ฎ๎
๎ฐ๎๎ฎ๎น๎๎ฏ๎ฉ๎ฎ๎๎ฎ๎๎๎ฎ๎๎ฎ๎๎๎ฎ๎จ๎ด๎ฏ๎ฑ๎ฐ๎๎๎๎ป๎ด๎๎ถ๎๎๎๎บ๎ฃ๎ฎ๎๎ฏ๎
๎ฐ๎๎ฎ๎๎๎๎ฑ๎น๎ฐ๎ผ๎ฎ๎๎ฒ๎ง๎
๎ด๎๎ฎ๎๎๎ฎ๎ท๎ช๎ฏ๎๎ฎ๎๎ฐ๎ผ๎ฎ๎๎๎๎ฎ๎ด๎ซ๎๎ฏ๎ถ๎๎๎ฎ๎น๎๎ฏ๎ฉ๎ฏ๎๎ฐ๎๎ฎ๎๎๎ฒ๎ง๎ด๎
๎๎๎ฏ๎ฉ๎ถ๎๎ด๎๎ฎ๎๎๎๎ฎ๎๎ฐ๎๎ฏ๎๎ฐ๎๎ฎ๎Artinya Jika kamu dalam perjalanan dan bermuโamalah tidak se-cara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] oleh yang berpiutang. akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat-nya hutangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu para saksi Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu dalam Perbankan SyariahDalam skema ar-Rahn, menggambarkan mekanisme transaksi rahn2512 adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Implementasi dalam Perbankan Syariah Dalam skema ar-Rahn, menggambarkan mekanisme transaksi rahn25 Keterangan 1 Nasabah menyerahkan jaminan marhum kepada bank syariah murtahun. Jaminan ini berupa barang bergerak. 2 Akad pembiayaan dilaksanakan antara rahin nasabah dan murtahin bank syariah. 3 Setelah kontrak pembiayaan ditandatangani, dan anggunan diterima oleh bank syariah, maka bank syariah mencairkan pembiayaan. 4 Rahin melakukan pembayaran kembali ditambah dengan fee yang telah disepakati. Fee ini berasal dari sewa tempat dan biaya untuk pemeliharaan anggunan. Akad Qardh 25Ismail, Perbankan Syariah,211-212 MARHUM BIH PEMBIAYAAN MURTAHIN BANKSYARIAHMARHUN JAMINAN RAHIN NASABAH Pembiayaan 2. Akad Pembiaaan4. Pembayaran + Biaya1. Penyerahan Jaminan 25 Ismail, Perbankan Syariah,211-212 Konsep Fee Based Services dalam Perbankan Syariah247Volume 01, No. 02 Juli โ Desember 2018Keterangan 1 Nasabah menyerahkan jaminan marhum kepada bank syariah murtahun. Jaminan ini berupa barang bergerak. 2 Akad pembiayaan dilaksanakan antara rahin nasabah dan murtahin bank syariah. 3 Setelah kontrak pembiayaan ditandatangani, dan anggu-nan diterima oleh bank syariah, maka bank syariah mencairkan pem-biayaan. 4 Rahin melakukan pembayaran kembali ditambah dengan fee yang telah disepakati. Fee ini berasal dari sewa tempat dan biaya untuk pemeliharaan QardhQardh atau Iqradh secara etimologi berarti pinjaman. Secara terminologi muamalah taโrif adalah memiliki sesuatu yang harus dikembalikan dengan pengganti yang merupakan suatu bentuk pinjaman murni yang pengembaliannya tanpa menyertakan satu produk perbankan syariah yang lebih mengarah ke-pada misi sosial adalah qardh. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam ๎kih, al-Qardh dikategorikan sebagai suatu bentuk akadyang berdasarkan-prinsip tolong-menolongatau Tabarrruโ adalah segala macam perjanjian yang menyang-kut not for pro๎t transaksi nirlaba. Akad Tabarruโ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Imbalan dari akad tabarruโ adalah dari Allah merupakan produk perbankan syariah yang menggunakan akad tabarruโ berdasarkan prinsip tolong Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah Panduan Teknis Pembuatan Akad/Perjanjian Pembiayaan pada Baank Syariah Yogyakarta UII Press, 2009, Khotibul Umam, Perbankan Syariah Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia Jakarta Rajawali Pers, 2016, Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan Jakarta PT Raja Gra๎ndo Persada, 2006, 66. 248Yu๎sa Tri Cahyaniel Barka Journal of Islamic Economics and BusinessQardh merupakan produk pembiayaan yang disediakan oleh bankdengan ketentuan bank tidak boleh mengambil keuntungan berapa pun darinya dan hanya diberikan pada saat keadaan emergency. Bank terbatas hanya memungut biaya administrasi dari nasabah. Nasabah hanya berkewajiban membayar pokoknya saja. Untuk jenis qarhd al-hasan pada dasarnya nasabah apabila memang dalam keadaan tidak mampu, ia tidak perlu SyariahKetentuan qardh dalam al-Qurโan terdapat dalam surat al-Hadiid ayat 11 sebagi berikut๎ฒ๎ง๎๎ด๎๎ฎ๎๎๎ฒ๎๎ฐ๎๎ฎ๎๎๎ฏ๎ฉ๎ฎ๎๎ฎ๎น๎๎ฏ๎ฉ๎ฎ๎๎๎ฏ๎ฉ๎ฎ๎พ๎ด๎๎๎ฎ๎น๎ฏ๎
๎ฎ๎๎๎๎ฑ๎๎ฎ๎๎ฎ๎๎๎๎ฑ๎ฐ๎ฐ๎๎ฎ๎๎๎ฎ๎ณ๎ฎ๎๎๎ ๎ฏ๎ช๎ด๎๎ฐ๎ฟ๎ฏ๎๎๎ป๎ด๎๎ณ๎ฎ๎๎๎๎๎ฎ๎ค๎๎ฐ๎จ๎ฎ๎๎Artinya Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan balasan pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang dalam Perbankan SyariahGambaran mekanisme al-qard dalam aplikasi bank syariah3014 Ketentuan qardh dalam al-Qurโan terdapat dalam surat al-Hadiid ayat 11 sebagi berikut ู๏ฑู๏บฎู๏ป ู๏บฎู๏บูุฃ ู๏ปชู๏ปูู ู๏ปชู๏ป ู๏ปชู๏ปู๏ป๏บู๏ปู๏ปดูู๏ป ๏บู๏ปจู๏บดู๏บฃ ๏บู๏บฟู๏บฎูู๏ป ู๏ฑ ๎ุง ูุถู๏บฎู๏ปูู๏ปณ ูู๏บฌ๏ฑ ๏ปุง ุงูุฐ ู๏ปฆู๏ปฃ Artinya Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan balasan pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak. Implementasi dalam Perbankan Syariah Gambaran mekanisme al-qard dalam aplikasi bank syariah30 Keterangan 1 Kontrak perjanjian qard dilaksanakan antara bank dan nasabah. 2 Nasabah menyediakan tenaga untuk mengelola usaha dan bank syariah menyerahkan modal sebagai investasi. 3 Bila terdapat keuntungan 100% dinikmati oleh nasabah, tidak dibagi hasilkan dengan syariah. 4 Pada saat pembayaran atau jatuh tempo, maka nasabah mengembalikan 100% modal yang berasal dari bank syariah, tanpa ada tambahan. PENUTUP 30Ismail, Perbankan Syariah, 214-215. NASABAH BANK SYARIAH PROYEK USAHA KEUNTUNGAN Qard 100% 4. Modal 100% 29 Ismail, Perbankan Syariah, 214-215. Konsep Fee Based Services dalam Perbankan Syariah249Volume 01, No. 02 Juli โ Desember 2018Keterangan 1 Kontrak perjanjian qard dilaksanakan antara bank dan nasabah. 2 Nasabah menyediakan tenaga untuk mengelola usaha dan bank syariah menyerahkan modal sebagai investasi. 3 Bila terdapat keuntungan 100% dinikmati oleh nasabah, tidak dibagi hasilkan dengan syariah. 4 Pada saat pembayaran atau jatuh tempo, maka nasabah mengembalikan 100% modal yang berasal dari bank syariah, tanpa ada jasa yang ditawarkan bank syariah merupakan suatu upaya perbankan syariah dalam mengembangkan produk layanan di dalam bank syariah itu sendiri. Fee based income itu sendiri merupakan pendapatan bank atas pelayanan produk jasa. Fee based income berasal dari biaya-biaya administrasi yang berasal dari transaksi jasa transfer, inkaso, kliring, bank garansi, le๎ดer of credit, pembayaran gaji, pembayaran telpon dan sebagainya. Konsep jasa yang ditawarkan tersebut menggunakan akad diantaranya adalahAl-Wakalah, Al-Kafalah, Al-Hawalah, Ar-Rahn, RUJUKANAnshori, Abdul Syariah di Indonesia, Yogyakarta Gajah Mada University Press, Muhammad Sya๎โi. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta Gema Insani Pers, Perbankan Syariah. Jakarta Kencana Prenada Media, Abu Bakr Muslim Minhajul Muslim. Jakarta Darul Falah, Adiwarman Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta Gema Insani Press, Adiwarman A., Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta PT Raja Gra๎ndo Persada, dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta Rajawali Pers, 2014. 250Yu๎sa Tri Cahyaniel Barka Journal of Islamic Economics and Akad Pembiayaan di Bank SyariahPanduan Teknis Pembuatan Akad/Perjanjian Pembiayaan pada Baank Syariah. Yogyakarta UII Press, Kredit dan Bank Garansi The Bankers Hand Book. Bandung PT Citra Aditya Bakti, Sunat Sayit Sabiq. Bandung Al-Maโarif, Syariah Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia. Jakarta Rajawali Pers, Perbankan Syariah,Jakarta LPFE Usakti, Nuhyatia. โPenerapan dan Aplikasi Akad Wakalah pada Produk Jasa Bank Syariahโ, dalam jurnal Economic Jurnal Ekonomi dan Hukum IslamVol. 3 No. 2 Tahun 2013. ... Keuntungan yang diperoleh dari usaha 100% dinikmati oleh nasabah. Nasabah mengembalikan dana tersebut 100% modal tersebut kepada bank saat jatuh tempo Cahyani, 2018. Dalam akad ini, nasabah hanya membayar pinjaman pokok. ...... Pihak bank melakukan pembayaran atau pembiayaan kepada supplier dan pihak perbankan melakukan penagihan kepada nasabah dengan dukungan invoice dan supplier. Kemudian hasil penagihan diserahkan kepada pihak bank Cahyani, 2018. ...... Adapun contoh kegitan dari akad wakalah, yaitu pembukuan L/C Letter Of Credit Import Sharia and Letter Of Credit Export Sharia, penitipan, ajak piutang factoring, wali amanat, pencairan cek inkaso, investasi reksadana syariah, pengiriman uang transfer, pembiayaan rekening koran syariah, asuransi syariah. Dalam akad ini, bank menerima imbalan fee dari nasabah atas jasa yang ditawarkan Cahyani, 2018. ...Ika Nazilatur RosidaMuhammad YazidMustofa MustofaThe agricultural capital is the main factor in the agribusiness research employed correlational and descriptive qualitative research aims to describe the efficiency of the sharia banks inagribusiness financing. Also, it gives the contribution of agribusiness insupporting the economy in Indonesia during covid-19 pandemic. Theresults show that Sharia Bank financing experienced a remarkableincrease during the covid-19 pandemic. Sharia bank financing isconsidered the best choice to deal with fluctuations in the harvest priceand speculation of harvest. The agricultural sector's contribution to theeconomy has always increased during the covid-19 pandemic.... Fee based income merupakan salah satu jenis pendapatan operasional lainnya yang dilakukan oleh bank untuk menambah laba bersih tanpa mengurangi beban operasional. Menurut Cahyani 2018, dalam hal pelayanan jasa, bank memperoleh pendapatan yang berupa fee based income service. Fee based income berasal dari biayabiaya yang ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan transaksi ataupun pembiayaan. ... Fitria Ayu Lestari NiuYoulanda HasanFee-based income which is another operating income is proportional to the banking operational income. The elements of operating income included in the group fee based income are commission and provision income, income from foreign exchange or foreign exchange transactions and other operating income. This study aims to describe the comparison of the acquisition of fee-based income in conventional banks and Islamic banks by using secondary data in the form of financial reports in 2014-2015 which were analyzed for comparison using ananalysis intercompany basis through a descriptive quantitative approach. The results showed that the comparison of fee-based income in the conventional bank group was surpassed by Bank Mandiri, which was able to achieve the highest fee-based income compared to BRI and BNI in the 2014-2018 period. Whereas the sharia bank group was outperformed by Bank Syariah Mandiri with the highest fee-based income compared to BRIS and BNIS in the 2014-2018 period. The acquisition of fee-based income in the conventional bank group compared to Islamic banks was outperformed by Conventional Banks namely Bank Mandiri, which each year significantly won the fee-based income highest. Whereas in the proportion of fee-based income to operating income at conventional banks, Bank Mandiri was still in the first position with the highest proportion of followed by BNI in the second position and BRI in the third position. As for Islamic banks, the average proportion of fee-based income to operating income was also occupied by Bank Syariah Mandiri with a gain of followed by BRIS in the second position with and the last BNIS of MusliminReksiana Reksiana Wildan Munawarp> Abstract The development and ever-changing curriculum of university offers some possibilities for socio-educational innovation of the high-level education. It includes Pesantren -based University. Constructivist learning process may further develop such an innovation. It is designed as a flexible curriculum and multi-interpretable model of implementation and adjustable contents of learning with high focus to the practice and disseminating of knowledge. Surely, it may pave the way for designing and creating socio-educational engineering, such as building strong character and high focus to the disseminating and practice of sharia entrepreneurship. This study aims to designing constructive model of learning to disseminate and create a strong bones and practical type of sharia entrepreneurship in the milieu of Islamic boarding school Pesantren as it is reflected in the Pesantren Darunnajah. The research method is done through evaluative instrumental method of curriculum accompanied by critical review of learning process theories. It is done based on library research, qualitative approach as well as constructive model. It offers agenda setting of socio-educational reference and applicative model. It deserves to produce and contribute an authentic result, while such a constructive framework of educational inquiry is still rare and in the process of becoming. The result be it is proven that constructive learning process can be an alternative for developing concept as well as practical model for Pesantren -based University. Abstrak Perkembangan dan kurikulum universitas yang terus berubah menawarkan beberapa kemungkinan untuk inovasi sosio-pendidikan dari pendidikan tingkat tinggi. Termasuk Universitas berbasis Pesantren. Proses pembelajaran konstruktivis dapat lebih mengembangkan inovasi semacam itu. Ini dirancang sebagai kurikulum yang fleksibel dan model implementasi multi-interpretable dan isi pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan fokus tinggi pada praktik dan penyebaran pengetahuan. Tentunya dapat membuka jalan untuk merancang dan menciptakan rekayasa sosio-edukasi, seperti membangun karakter yang kuat dan fokus yang tinggi hingga sosialisasi dan praktik kewirausahaan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk merancang model pembelajaran yang konstruktif untuk menyebarluaskan dan menciptakan tipe kewirausahaan syariah yang kuat dan praktis di lingkungan perguruan tinggi Islam Pesantren seperti yang terefleksikan dari Pesantren Darunnajah. Metode penelitian dilakukan melalui metode kurikulum instrumental evaluative disertai dengan kajian kritis terhadap teori proses pembelajaran. Hal ini dilakukan berdasarkan penelitian kepustakaan, pendekatan kualitatif serta model konstruktif. Menawarkan agenda setting referensi sosio-pendidikan dan model aplikatif. Ia layak untuk menghasilkan dan menyumbangkan hasil yang otentik, sementara kerangka konstruktif penyelidikan pendidikan seperti itu masih jarang dan dalam proses menjadi. Hasilnya adalah terbukti bahwa proses pembelajaran yang konstruktif dapat menjadi alternatif untuk mengembangkan konsep maupun model praktis untuk Universitas berbasis Pesantren. Keywords Constructivism, Design Model, Pesantren-based University, Sharia Entrepreneurship.
zlxH.
palc8b7l6x.pages.dev/463palc8b7l6x.pages.dev/270palc8b7l6x.pages.dev/313palc8b7l6x.pages.dev/246palc8b7l6x.pages.dev/146palc8b7l6x.pages.dev/279palc8b7l6x.pages.dev/211palc8b7l6x.pages.dev/11
apa itu collection fee fif